Roma 7

Mati Terhadap Hukum Taurat

8 Januari 2024
Pdt. Iwan Catur Wibowo

Rasul Paulus tahu bahwa kaum agamis dan moralis di jemaat Roma mempertanyakan apakah sesudah menjadi Kristen, mereka masih wajib hidup di bawah aturan hukum Taurat. Di pasal ini, Rasul Paulus menjawab dengan tegas: Orang Kristen bebas dari hukum Taurat! Mula-mula, ia memakai ilustrasi tentang perbudakan. Kemudian, ia memakai ilustrasi dari realitas pernikahan sebagai argumennya (7:2-3). Ia berkata bahwa hubungan pernikahan itu mengikat. Akan tetapi, kematian salah satu pasangan mengakhiri ikatan itu. Istri yang suaminya meninggal tidak lagi terikat dengan suaminya, sekaligus tidak lagi terikat dengan hukum pernikahan yang melarang menikah lagi dengan pria lain.

Gambaran tentang ikatan dalam pernikahan di atas serupa dengan ikatan seseorang dengan hukum Taurat. Menurut Rasul Paulus, setiap orang cenderung berbuat dosa sejak lahir dan statusnya sudah berdosa. Secara rohani, suami orang berdosa adalah hukum Taurat. Ia terikat pada kuasa hukum Taurat yang membuat ia tervonis berdosa dan terancam hukuman maut (7:5). Akan tetapi, saat percaya kepada Kristus, saat itu juga ia turut mati dan turut dibangkitkan bersama Kristus. Hidupnya menjadi milik Kristus dan seharusnya ia hidup bagi Allah. Sejak saat itu, hubungannya dengan hukum Taurat berakhir: Ia telah mati terhadap hukum Taurat dan tidak terikat lagi pada kuasa hukum Taurat (7:4,6).

Hukum Taurat itu tidak buruk, tetapi dosa dan kedagingan manusialah yang membuat hukum Taurat secara tidak langsung menjadi buruk (7:12-23). Hukum Taurat tidak hanya berperan memberitahu bahwa suatu tindakan adalah dosa (3:20), tetapi juga "merangsang" atau "membangkitkan berbagai keinginan" untuk melanggar perintah dan larangan dalam hukum Taurat (7:6-7). Rasul Paulus bersaksi bahwa saat ia masih hidup di dalam hukum Taurat dan di luar Kristus, ia adalah manusia celaka karena tidak mampu untuk tidak melanggar hukum Taurat dalam keberdosaannya (7:14-24). Sekarang, ia bisa bersyukur (7:25), karena sejak hidup di dalam Kristus, ia dipimpin oleh Roh Kudus dan dimampukan untuk tidak melanggar hukum Taurat. Walaupun ia jatuh ke dalam dosa, vonis berdosa oleh hukum Taurat tak bisa lagi berbuah maut dalam dirinya karena ia telah hidup di luar hukum Taurat dan telah dibebaskan dari kuasa hukum Taurat (7:5-6,22).

Mari kita bersyukur atas karunia Allah yang membuat kita beriman kepada Kristus, karena persekutuan dengan Kristus yang mati dan bangkit itu membebaskan kita dari kuasa dosa dan hukum Taurat, bahkan memampukan kita menaati hukum Allah dengan sukacita dan berbuah bagi Allah melalui hidup dipimpin oleh Roh Kudus!

Pokok Doa
1. Proses pengusulan Calon Sementara Penatua di masing-masing Jemaat GKY.
2. Proses Pergantian Gembala di GKY Jemaat Teluk Gong, GKY Jemaat Sunter.
Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh.
Yakobus 5: 16
www.gky.or.id | Gereja Kristus Yesus Copyright 2019. All rights Reserved. Design & Development by AQUA GENESIS Web Development & Design